TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN
DARUL QUR’AN WAL IRSYAD WONOSARI
PASAL 1
KEWAJIBAN
1.
Patuh kepada Pengasuh,
Ustadz/ah, Pengurus dan bersikap sopan santun terhadap sesama santri dan
masyarakat
2.
Mengikuti kegiatan
pesantren
a.
Ngaji Al- Quran (Sorogan)
b.
Madrasah Diniyah
c.
Muroja’ah (Deresan)
d.
Belajar Sore
e.
Sholat Berjama’ah
f.
Wirid dan Hizib
3.
Menjaga nama baik pesantren
baik didalam maupun diluar pesantren
4.
Meminta izin kepada pengasuh,
pengurus bila mengadakan atau meninggalkan kegiatan pesantren
5.
Bersikap ramah tamah kepada
tamu dan membantu keperluannya
6.
Berpakaian sopan, lengan
panjang, berkopiyah ketika mengikuti kegiatan pesantren
7.
Berpakaian sopan,
berkopiyah jika keluar pesantren
8.
Menjaga kebersihan,
keindahan, serta memelihara sarana prasarana inventaris pesantren
9.
Bermusyawarah dan
konsultasi dengan pengurus, pengasuh jika terjadi perbedaan pendapat atau
kejanggalan-kejanggalan tertentu
10.
Menghemat listrik air,
maupun penggunaan fasilitas lainnya
11.
Memiliki perlengkapan pribadi
12.
Mengikuti ekstra yang
diwajibkan pesantren
PASAL II
LARANGAN
1.
Menjalin hubungan dengan
lawan jenis yang bukan mahromnya atau mengadakan pertemuan di sembarang tempat
tanpa seizin pengurus
2.
Mengambil dan memakai hak
milik orang lain tanpa izin
3.
Membawa atau memakai
alat-alat lahwi, HP, Player, Tape, Radio, Walkman, dan lain-lain.
4.
Bermukim di luar pesantren
tanpa seijin pengurus dan pengasuh
5.
Menyalahgunakan fasilitas
pesantren
6.
Membawa, menyimpan,
memakai, mengedarkan, mengkonsumsi rokok, obat-obatan terlarang, miras, gambar
porno dan barang-barang tidak pantas lainnya.
7.
Bertutur kata, berprilaku
dan berbusana yang tidak sesuai dengan identitas santri
8.
Berambut panjang, mewarnai
rambut, beranting dan bertato
9.
Membuat kegaduhan,
kerusuhan baik didalam maupun diluar pesantren
10.
Memarkir sepeda, kendaraan
motor di sembarang tempat
11.
Meninggalkan pesantren dan
keluar pada malam hari tanpa seijin pengasuh dan pengurus
PASAL III
SANKSI PELANGGARAN
1.
Peringatan dan Ta’zir
2.
Pemberitahuan Wali santri
3.
Pemulangan sementara
4.
Pemulangan selamanya
KETERANGAN
1.
Peraturan yang sifatnya
langsung dari pengasuh dan tidak tertulis tetap berlaku
2.
Berat dan ringan sanksi
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan
Wonosari, 27 Juli 2015
Pengasuh
KH. A Kharis Masduki
Terimakasih